PROFIL BMT MIFTAHUSSALAM
Sejarah Singkat Pendirian BMT Miftahussalam
Dilatar belakangi oleh maraknya pelepas-pelepas uang (rentenir) yang memungut keuntungan sangat besar, dan akhirnya sangat memberatkan kegiatan usaha masyarakat, ini menimbulka satu kasadaran dari beberapa tokoh masyarakat di Desa Handapherang akan adanya sebuah lembaga permodalan yang bisa mengayomi para pengusaha kecil bawah.
Beberapa pertemuan yang membahas pendirian lembaga keuangan tersebut dilaksanakan pada tahun 1995 dan dengan modal awal Rp. 600.000,- ditambah hibah dari pemerintah sebesar Rp. 3.000.000,-, dimulailah operasional lembaga keuangan mikro syariah dan berkantor di Jl. H. Ubad No. 94 Handapherang - Ciamis.
Pada tahun 1997 setelah dirasa yakin akan mampu sambil terus belajar mengoperasikan lembaga keuangan syariah, para pengelola mengajukan legalitas ataupun badan hukum kepada instansi terkait.
Tanggal 14 Juli 1997 dikeluarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 305/BH/KWK 10/VII/1997 tentang legalitas usaha yang telah dibentuk dengan nama KOPONTREN BMT MIFTAHUSSALAM.

(Pimpinan BMT Miftahussalam menerima penghargaan dari Gubernur Jabar)
Dari hasil rapat anggota Kopontren Miftahussalam dibentuk kepengurusan dengan Ketua Dadan Apip Hamdan, S.Ag, Sekretaris Drs. H. Saeful Uyun, M.Pd.I dan Bendahara Edi Cahyadi.
Sebagai kelengkapan dari lembaga keuangan syariah dibentuk pula Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi jalannya operasional BMT Kopontren Miftahussalam baik dalam operasi maupun jenis produk yang ditawarkan agar tidak melanggar ketentuan - ketentuan syariah, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : KH. Umung Anwar Sanusi Lc
Anggota : H. Omat Syaekhulmillah
Visi dan Misi
Visi:
Terwujudnya lembaga keuangan mikro syariah yang unggul dan prima dalam pelayanan anggota.
Misi:
- Pelaksanaan manajemen mutu dalam operasional BMT
- Pembinaan usaha anggota dalam manajerial, keahilian, permodalan dan teknologi
- Sosialisasi ekonomi syariah dalam kegiatan bisnis anggota
- Membangun jaringan bisnis yang berkualitas
Motto: "Bersama Umat Membangun Ekonomi Maslahat"
Legalitas Hukum
Pendirian : 17 Juli 1995
Badan Hukum : 305/BH/KWK.10/VII/1997
Tanggal penetapan :14 Juli 1997
NPWP : 1.806.124.2-425
TDP : 101525200152
TDUP : 101/10-16/TDUP/VII/1998
BERITA TERBARU
Penghargaan di hari pangan sedunia untuk Miftahussalam
Penghargaan dari gubernur Jawa Barat “Ahmad Heriawan” diberikan kepada Yayasan Miftahussalam atas upaya dan peran sertanya membantu mengamankan pangan masyarakat.
Bertempat di depan gedung sate bandung, penghargaan tersebut diberikan pada hari Senin 26 Oktober 2009 dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia tingkat Jawa Barat
Ini merupakan motivator bagi kami untuk senantiasa berbuat bagi masyarakat, Ujar Ketua Yayasan Miftahussalam, Edi Cahyadi.
BMT Miftahussalam sebagai komponen Yayasan Miftahussalam memberikan kontribusi yang sangat besar dalam upaya ini karena sebagai lembaga ekonomi, berkewajiban untuk membantu masyarakat dalam hal :
- Pendampingan dan pembinaan manajemen usaha anggota
- Pemberian pinjaman modal usaha
- Membantu pemasaran hasil produksi anggota
- Membuat jaringan usaha antar sesama anggota BMT miftahussalam

Selain menggarap pasar lokal, untuk pemasaran produk anggota dan sektor riil BMT Miftahussalam juga menggarap pemasaran Online. Sebuah upaya menyikapi trend belanja masyarakat ke depan.
Upaya lain Miftahussalam adalah membantu anak yatim dan anak tidak mampu, terutama membebaskan mereka dari kewajiban biaya sekolah, juga menampung mereka di Panti Sosial Asuhan Anak. Pekerjaan yang sangat berat tapi amanah yang harus kita pikul kata Holidin yang menjabat sebagai ketua Panti PSAA Bina Mekar Miftahussalam.
Trims Pak Gubernur, Semoga anda senantiasa diberkahi Allah SWT Amin !!